Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNDIKSHA
A. Dekan :
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- Memberi arahan kepadaWakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Jurusan untuk kelancaran melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan para Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan tentang tugas-tugas di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan tentang tugas-tugas di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan yang ada cara penanggulangannya.
- Menelaah dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sebagaipedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
- Melaksanakan pembinaan dosen dan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab di bidang masing-masing.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan di lingkungan FOK UNDIKSHA.
- Menyelia pengadaan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran kegiatan.
- Membuat/menyusun saran alternatifdi bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan.
- Merencanakan kebutuhan pegawai dan dosen di lingkungan FOK UNDIKSHA
- Menyusun laporan FOK UNDIKSHA di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah di capai sebagai pertanggungjawaban melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
B. Wakil Dekan I :
- Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja FOK yang berkaitan dengan bidang akademik.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas akademik kepada Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik.
- Memberi arahan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik untuk kelancaran melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik dan staf agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik tentang tugas-tugas akademik agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik.
- Menyusun kebjakan teknis di bidang akadermik sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
- Membuat/menyusun saran altematif pemecahan masalah di bidang akademik
- Melaksanakan pembinaan dosen melalui kegiatan ilmiah (seminar, temu ilmiah, lokakarya, studi Ianjut dan pelatihan) berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kemampuan akademik.
- Menyusun laporan di bidang akademik sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban melaksakan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
C. Wakil Dekan II :
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang administrasi umum dan keuangan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan tugas kepada Kabag TU, Kasub Bag. IJmum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
- Memberi arahan kepada Kabag TU, Kasub Bag. Urnum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan untUk kelancaran melaksanakan tugas, agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Umum dan
- Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Umum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan. untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan.
- Menyusun kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
- Menentukan skala prioritas pengadakan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran kegiatan.
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan FOK UNDIKSHA
- Membuat/menyusun saran alternatif dan pemecahan masalah di bidang cdministrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan.
- Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai di lingkungan FOK UNDIKSHA.
- Melaksanakan pembinaan pegawai TU berdasarkan peraturan perundanundangan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyusun laporan FOK UNDIKSHA di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai peretanggungjawaban melaksakan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
D. Wakil Dekan III :
- Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
- Mengkoordinasikan tugas-tugas Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan dan staf di bidang kemahasiswaan agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
- Memberi arahan kepada Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan untuk kelancaran melaksanakan tugas.
- Menyelia pelaksanaan tugas Kabag TU. Kasub Bag. Kemahasisvvaan tentang tugas-tugas kernahasiswaan. agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan.
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan di bidang administrasi kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
- Menelaah percturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
- Melaksanakan kebijakan teknis dl bidang kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
- Membuat/menyusun saran altematif di bidang kemahasiswaan
- Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan melalui kegiatan ilmiah (seminar, temu ilmiah, lokakarya, dan pelatihan Iainnya) untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa.
- Melaksanakan kegiatan mahasiswa di bidang non akademis.
- Melaksanakan upaya kesejahteraan mahasiswa.
- Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dan kelembagaan mahasiswa, agar terpadu dan serasi.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
- Menyusun laporan di bidang kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai peretanggungjawaban melaksakan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
E. Ketua Jurusan :
- Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan
- Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang diterapkan fakultas
- Merumuskan strategi pencapaian mutu jurusan
- Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran di jurusan
- Mengusulkan kepada atasan yang berwenang tentang surat tugas, surat keterangan atau surat keputusan bagi kegiatan dosen
- Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Mengembangkan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka peningkatan relevansi jurusan
- Melakukan sosialisasi dan promosi jurusan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Program Studi di lingkungannya
- Merencanakan, mengembangkan dan membina sumber daya manusia di jurusan
- Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan
- Memfasilitasi penyelenggaraan akreditasi prodi
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan di jurusan
- Berkoordinasi dengan ketua laboratorium terkait kegiatan laboratorium
- Melaksanakan tracer study
F. Sektretaris Jurusan :
- Membantu tugas pokok ketua jurusan
- Mengadministrasi kegiatan jurusan
- Menyusun jadwal perkuliahan
G. Koordinator Program Studi :
- Merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan akademik prodi dalam rangka peningkatan kualitas prodi
- Mengkoordinasikan kegiatan prodi kepada jurusan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dosen dalam mengajar, membimbing, menguji mahasiswa (PA, PLP, KKN, proposal, skripsi)
- Mengkordinir penyusunan dan pengembangan kurikulum prodi
- Merumuskan strategi pencapaian mutu pendidikan prodi
- Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi prodi
H. Ketua Laboratorium :
- Mengelola dan mengembangkan laboratorium untuk kepentingan kegiatan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
- Memberikan pelayanan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium
- Mengkoordinasikan jadwal kegiatan laboratorium
- Melakukan pembinaan kepada Pranata Laboratorium Pendidikan
- Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium
- Melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan sarana-prasarana dan kegiatan laboratorium
- Melaporkan kegiatan laboratorium setiap semester kepada dekan
I. Koordinator Laboratorium :
- Bertanggungjawab kepada ketua laboratorium
- Mengkoordinir pelayanan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium
- Mengkoordinasikan jadwal kegiatan laboratorium
- Melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan sarana-prasarana dan kegiatan laboratorium
- Melaporkan kegiatan laboratorium setiap semester kepada ketua laboratorium
- Memberdayakan dan mengawasi kinerja pranata laboratorium pendidikan
- Menyiapkan data dukung, pengembangan dan operasional laboratorium
J. Kepala Bagian Tata Usaha :
- Menyiapkan rencana dan program kerja tahunan
- Mengelola layanan akademik di lingkungan FOK
- Mengelola layanan penelitian di lingkungan FOK
- Mengelola layanan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FOK
- Mengelola layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FOK
- Mengelola urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan FOK
- Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan FOK
- Mengelola urusan ketatausahaan di lingkungan FOK
- Mengelola urusan kerumahtanggaan di lingkungan FOK
- Mengelola urusan barang milik Negara di lingkungan FOK
- Mengelola data dan informasi di lingkungan FOK
- Mengoordinasikan penyimpanan dokumen dan surat-surat di lingkungan FOK
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan FOK
K. Kepala Sub-Bagian Akademik :
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menproses validasi mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administrasi jurusan
- Memproses surat undangan yudisium kepimpinan fakultas dan pimpinan jurusan
- Memproses SK yudisium dan daftar hadir semua jurusan yang ikut yudisium
- Melakukan penerimaan pendaftaran wisuda semua jurusan
- Menyusun daftar dominative wisudawan fakultas
- Memproses penginputan data wisudawan jurusan di lingkungan FOK
- Memproses pembuatan ijazah dan transkrip nilai semua mahasiswa yang ikut wisuda
- Memproses pembagian toga dan undangan wisudawan jurusan di lingkungan FOK
- Memproses upload penawaran matakuliah semua jurusan di lingkungan FOK
- Merancang pembuatan surat ijin observasi awal dan surat ijin penelitian untuk tugas akhir/skripsi semua jurusan di lingkungan FOK
- Memproses PDPT DIKTI tingkat fakultas
- Memproses disposisi surat dari kepala Tata Usaha dan Wakil Dekan I berkaitan dengan akademik
- Menyusun laporan tahunan subbagian pendidikan
L. Kepala Sub-Bagian Umum dan Keuangan :
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian umum dan keuangan FOK sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menyusun Rencana Kerja Anggaran, rancangan Anggaran Biaya FOK
- Menyusun target pendapatan untuk tahun berikutnya
- Menyusun revisi anggaran FOK
- Memeriksa penyusunan forcasting dana untuk keperluaan operasional di FOK
- Memeriksa penyusunan laporan keuangan di fakultas
- Memeriksa surat petanggungjawabab keuangan
- Melakukan urusan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan PNS di lingkungan FOK
- Melakukan urusan pengusulan pension, usulan satya lencana, tugas belajar, ijin belajar dan aktif Kembali
- Memeriksa presensi pimpinan, dosen, dan pegawai serta data dukung kehadiran
- Melakukan urusan surat-menyurat, pengetikan, pengadaan, ekspedisi dan pengarsipan untuk kelancaran tugas
- Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan fakultas dalam rangka Kerjasama dan hubungan dengan masyarakat
- Melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan FOK
- Menyusun rencana pengadaan barang perlengkapan dan bahan habis pakai (ATK) sebagai bahan masukkan atasan
- Melakukan inventarisasi BMN di lingkungan FOK
- Melakukan urusan penyimpanan, distribusi, perawatan barang perlengkapan untuk ketepatan dan keamanan penggunaan barang
- Menyusun konsep usulan penghapusan barang dan perlengkapan
- Menyusun laporan sub bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
M. Kepala Sub-Bagian Kemahasiswaan dan Alumni :
- Menyusun rencana dan program kerja sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan untuk pembinaan dan pengembangan karier
- Menyusun informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni sebagai penyusunan kebijakan pimpinan
- Melaksanakan urusan kegiatan pembinaan penalaran, minat, organisasi dan kesejahteraan mahasiswa untuk kelancaran tugas
- Menyusun daftar registrasi mahasiswa untuk mengetahui jumlah dan perkembangannya
- Menyusun statistic mahasiswa dan alumni untuk mengetahui mutu dan pengembangannya
- Melaksanakan urusan kearsipan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk tertib administrasi
- Melaksanakan urusan seminar, penataran, lokakarya, temu ilmiah mahasiswa dan alumni di lingkungan fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Membuat draf SK kegiatan kemahasiswaan, SK Mawapres, SK HMJ, SK BEM dan SK kemahasiswaan lainnya di tingkat fakultas
- Menerima usulan berkas beasiswa di tingkat fakultas
- Menyusun laporan sub bagian hasil yang telah tercapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap semester dan tahunan