Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNDIKSHA

A. Dekan :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  3. Memberi arahan kepadaWakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Jurusan untuk kelancaran melaksanakan tugas.
  4. Mengkoordinasikan para Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
  5. Menyelia pelaksanaan tugas Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan tentang tugas-tugas di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Wakil Dekan, Kepala BagianTata Usaha dan Ketua Jurusan tentang tugas-tugas di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan yang ada cara penanggulangannya.
  7. Menelaah dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan.
  8. Menyusun kebijakan teknis di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sebagaipedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
  9. Melaksanakan pembinaan dosen dan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab di bidang masing-masing.
  10. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan di lingkungan FOK UNDIKSHA.
  11. Menyelia pengadaan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran kegiatan.
  12. Membuat/menyusun saran alternatifdi bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan.
  13. Merencanakan kebutuhan pegawai dan dosen di lingkungan FOK UNDIKSHA
  14. Menyusun laporan FOK UNDIKSHA di bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah di capai sebagai pertanggungjawaban melaksanakan tugas.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.

B. Wakil Dekan I :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program kerja FOK yang berkaitan dengan bidang akademik.
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas akademik kepada Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik.
  3. Memberi arahan kepada Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik untuk kelancaran melaksanakan tugas.
  4. Mengkoordinasikan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik dan staf agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
  5. Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik tentang tugas-tugas akademik agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub-Bagian Akademik untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
  7. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik.
  8. Menyusun kebjakan teknis di bidang akadermik sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
  9. Membuat/menyusun saran altematif pemecahan masalah di bidang akademik
  10. Melaksanakan pembinaan dosen melalui kegiatan ilmiah (seminar, temu ilmiah, lokakarya, studi Ianjut dan pelatihan) berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kemampuan akademik.
  11. Menyusun laporan di bidang akademik sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban melaksakan tugas.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Wakil Dekan II :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang administrasi umum dan keuangan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan tugas kepada Kabag TU, Kasub Bag. IJmum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya
  3. Memberi arahan kepada Kabag TU, Kasub Bag. Urnum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan untUk kelancaran melaksanakan tugas, agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
  4. Menyelia pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Umum dan
  5. Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Umum dan Perlengkapan serta Kasub Bag. Kepegawaian dan Keuangan. untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
  7. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan.
  8. Menyusun kebijakan teknis di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
  9. Menentukan skala prioritas pengadakan sarana dan prasarana fakultas untuk kelancaran kegiatan.
  10. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran di lingkungan FOK UNDIKSHA
  11. Membuat/menyusun saran alternatif dan pemecahan masalah di bidang cdministrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan.
  12. Menyusun konsep rencana kebutuhan pegawai di lingkungan FOK UNDIKSHA.
  13. Melaksanakan pembinaan pegawai TU berdasarkan peraturan perundanundangan untuk meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang tugasnya.
  14. Menyusun laporan FOK UNDIKSHA di bidang administrasi umum dan perlengkapan serta administrasi kepegawaian dan keuangan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai peretanggungjawaban melaksakan tugas.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 D. Wakil Dekan III :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja FOK yang berkaitan dengan bidang kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas.
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan dan staf di bidang kemahasiswaan agar terjalin kerjasama yang baik dalam melaksanakan tugas.
  3. Memberi arahan kepada Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan untuk kelancaran melaksanakan tugas.
  4. Menyelia pelaksanaan tugas Kabag TU. Kasub Bag. Kemahasisvvaan tentang tugas-tugas kernahasiswaan. agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kabag TU, Kasub Bag. Kemahasiswaan di bidang administrasi kemahasiswaan untuk mengetahui permasalahan yang ada dan cara penanggulangannya.
  6. Menelaah percturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan.
  7. Melaksanakan kebijakan teknis dl bidang kemahasiswaan sebagai pedoman melaksanakan tugas/kegiatan.
  8. Membuat/menyusun saran altematif di bidang kemahasiswaan
  9. Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan melalui kegiatan ilmiah (seminar, temu ilmiah, lokakarya, dan pelatihan Iainnya) untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa.
  10. Melaksanakan kegiatan mahasiswa di bidang non akademis.
  11. Melaksanakan upaya kesejahteraan mahasiswa.
  12. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan dan kelembagaan mahasiswa, agar terpadu dan serasi.
  13. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan mahasiswa dan kelembagaan mahasiswa untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  14. Menyusun laporan di bidang kemahasiswaan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai peretanggungjawaban melaksakan tugas.
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

E. Ketua Jurusan :

  1. Menyusun rencana kegiatan atau program kerja jurusan
  2. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang diterapkan fakultas
  3. Merumuskan strategi pencapaian mutu jurusan
  4. Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan dan pengajaran di jurusan
  5. Mengusulkan kepada atasan yang berwenang tentang surat tugas, surat keterangan atau surat keputusan bagi kegiatan dosen
  6. Melaksanakan pengembangan jurusan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  7. Mengembangkan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka peningkatan relevansi jurusan
  8. Melakukan sosialisasi dan promosi jurusan
  9. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Program Studi di lingkungannya
  10. Merencanakan, mengembangkan dan membina sumber daya manusia di jurusan
  11. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di tingkat jurusan
  12. Memfasilitasi penyelenggaraan akreditasi prodi
  13. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan di jurusan
  14. Berkoordinasi dengan ketua laboratorium terkait kegiatan laboratorium
  15. Melaksanakan tracer study

F. Sektretaris Jurusan :

  1. Membantu tugas pokok ketua jurusan
  2. Mengadministrasi kegiatan jurusan
  3. Menyusun jadwal perkuliahan

G. Koordinator Program Studi :

  1. Merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan akademik prodi dalam rangka peningkatan kualitas prodi
  2. Mengkoordinasikan kegiatan prodi kepada jurusan
  3. Mengkoordinasikan tugas-tugas dosen dalam mengajar, membimbing, menguji mahasiswa (PA, PLP, KKN, proposal, skripsi)
  4. Mengkordinir penyusunan dan pengembangan kurikulum prodi
  5. Merumuskan strategi pencapaian mutu pendidikan prodi
  6. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi prodi

H. Ketua Laboratorium :

  1. Mengelola dan mengembangkan laboratorium untuk kepentingan kegiatan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat
  2. Memberikan pelayanan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium
  3. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan laboratorium
  4. Melakukan pembinaan kepada Pranata Laboratorium Pendidikan
  5. Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan sarana-prasarana dan kegiatan laboratorium
  7. Melaporkan kegiatan laboratorium setiap semester kepada dekan

I. Koordinator Laboratorium  :

  1. Bertanggungjawab kepada ketua laboratorium
  2. Mengkoordinir pelayanan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di laboratorium
  3. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan laboratorium
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi ketersediaan sarana-prasarana dan kegiatan laboratorium
  5. Melaporkan kegiatan laboratorium setiap semester kepada ketua laboratorium
  6. Memberdayakan dan mengawasi kinerja pranata laboratorium pendidikan
  7. Menyiapkan data dukung, pengembangan dan operasional laboratorium

J. Kepala Bagian Tata Usaha :

  1. Menyiapkan rencana dan program kerja tahunan
  2. Mengelola layanan akademik di lingkungan FOK
  3. Mengelola layanan penelitian di lingkungan FOK
  4. Mengelola layanan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FOK
  5. Mengelola layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FOK
  6. Mengelola urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan FOK
  7. Mengelola urusan kepegawaian di lingkungan FOK
  8. Mengelola urusan ketatausahaan di lingkungan FOK
  9. Mengelola urusan kerumahtanggaan di lingkungan FOK
  10. Mengelola urusan barang milik Negara di lingkungan FOK
  11. Mengelola data dan informasi di lingkungan FOK
  12. Mengoordinasikan penyimpanan dokumen dan surat-surat di lingkungan FOK
  13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di lingkungan FOK

K. Kepala Sub-Bagian Akademik :

  1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menproses validasi mahasiswa yang sudah melakukan registrasi administrasi jurusan
  3. Memproses surat undangan yudisium kepimpinan fakultas dan pimpinan jurusan
  4. Memproses SK yudisium dan daftar hadir semua jurusan yang ikut yudisium
  5. Melakukan penerimaan pendaftaran wisuda semua jurusan
  6. Menyusun daftar dominative wisudawan fakultas
  7. Memproses penginputan data wisudawan jurusan di lingkungan FOK
  8. Memproses pembuatan ijazah dan transkrip nilai semua mahasiswa yang ikut wisuda
  9. Memproses pembagian toga dan undangan wisudawan jurusan di lingkungan FOK
  10. Memproses upload penawaran matakuliah semua jurusan di lingkungan FOK
  11. Merancang pembuatan surat ijin observasi awal dan surat ijin penelitian untuk tugas akhir/skripsi semua jurusan di lingkungan FOK
  12. Memproses PDPT DIKTI tingkat fakultas
  13. Memproses disposisi surat dari kepala Tata Usaha dan Wakil Dekan I berkaitan dengan akademik
  14. Menyusun laporan tahunan subbagian pendidikan

L. Kepala Sub-Bagian Umum dan Keuangan :

  1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian umum dan keuangan FOK sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menyusun Rencana Kerja Anggaran, rancangan Anggaran Biaya FOK
  3. Menyusun target pendapatan untuk tahun berikutnya
  4. Menyusun revisi anggaran FOK
  5. Memeriksa penyusunan forcasting dana untuk keperluaan operasional di FOK
  6. Memeriksa penyusunan laporan keuangan di fakultas
  7. Memeriksa surat petanggungjawabab keuangan
  8. Melakukan urusan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan PNS di lingkungan FOK
  9. Melakukan urusan pengusulan pension, usulan satya lencana, tugas belajar, ijin belajar dan aktif Kembali
  10. Memeriksa presensi pimpinan, dosen, dan pegawai serta data dukung kehadiran
  11. Melakukan urusan surat-menyurat, pengetikan, pengadaan, ekspedisi dan pengarsipan untuk kelancaran tugas
  12. Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan fakultas dalam rangka Kerjasama dan hubungan dengan masyarakat
  13. Melakukan urusan kerumahtanggaan di lingkungan FOK
  14. Menyusun rencana pengadaan barang perlengkapan dan bahan habis pakai (ATK) sebagai bahan masukkan atasan
  15. Melakukan inventarisasi BMN di lingkungan FOK
  16. Melakukan urusan penyimpanan, distribusi, perawatan barang perlengkapan untuk ketepatan dan keamanan penggunaan barang
  17. Menyusun konsep usulan penghapusan barang dan perlengkapan
  18. Menyusun laporan sub bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

M. Kepala Sub-Bagian Kemahasiswaan dan Alumni :

  1. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan untuk pembinaan dan pengembangan karier
  3. Menyusun informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni sebagai penyusunan kebijakan pimpinan
  4. Melaksanakan urusan kegiatan pembinaan penalaran, minat, organisasi dan kesejahteraan mahasiswa untuk kelancaran tugas
  5. Menyusun daftar registrasi mahasiswa untuk mengetahui jumlah dan perkembangannya
  6. Menyusun statistic mahasiswa dan alumni untuk mengetahui mutu dan pengembangannya
  7. Melaksanakan urusan kearsipan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk tertib administrasi
  8. Melaksanakan urusan seminar, penataran, lokakarya, temu ilmiah mahasiswa dan alumni di lingkungan fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  9. Membuat draf SK kegiatan kemahasiswaan, SK Mawapres, SK HMJ, SK BEM dan SK kemahasiswaan lainnya di tingkat fakultas
  10. Menerima usulan berkas beasiswa di tingkat fakultas
  11. Menyusun laporan sub bagian hasil yang telah tercapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas setiap semester dan tahunan